Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
Tags: permendikbud nomor 104, permendikbud kurikulum 2013, permen penilaian kurikulum 2013
Untuk yang kesekian kalinya dalam rentangan 2 tahun terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah mengeluarkan beberapa Permendikbud 'terbaru' tentang pedoman penilaian. Kali ini adalah Permendikbud nomor 104 tahun 2014 yang ditandatangani oleh mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang lalu, Bapak M Nuh.
Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud-permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang standar penilaian, Permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum 2013 dan paling akhir Permendikbud no 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA yang disahkan pada tanggal 2 Juli 2014, adalah pada rentangan nilai dan penulisan angka pada rapor.
Permendikbud 'terbaru' nomor 104 tahun 2014 tentang pedoman penilaian kurikulum 2013 ini sudah bisa dipakai sejak mulai diundangkan tanggal 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Permendikbud 104 nomor 2014 ini saya download dari laman resmi kemdikbud sehingga saya berani membagikannya di sini.
Untuk anda yang menginginkan, berikut adalah link downloadnya:
Atau, jika anda ingin download dari sumbernya langsung dan mencari peraturan-peraturan terbaru silakan menuju ke sini.
Beberapa hal yang mungkin berbeda dari permen-permen sebelumnya adalah pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan penulisan rapor.
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
Kemudian pada format rapor yang lalu penulisan angka pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka yang merupakan hasil konversi. Untuk yang sekarang, merujuk pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 penulisan angka di rapor adalah capaian real dari siswa. Jadi, misalnya siswa mendapat nilai 3,21 tetap dicantumkan 3,21 tanpa dikonversi.
Perbedaan lainnya adalah pada rentangan nilai. Berikut ini tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian postingan tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 mengenai Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat. Jika anda membutuhkan contoh soal-soal UN anda bisa mendownloadnya di sini contoh soal UN 2015. Untuk anda yang ingin refreshing, bermain-main sejenak dengan logika, tebak-tebakan dan permainan matematika, silahkan menuju ke sini permainan matematika dan tebak-tebakan logika.
Saran dan ide atau apapun mohon bisa anda sampaikan melalui kolom komentar di bawah postongan ini. Terima kasih.
Saran dan ide atau apapun mohon bisa anda sampaikan melalui kolom komentar di bawah postongan ini. Terima kasih.
berubah lagi.. berubah lagi... -_-
ReplyDeleteIni kan presidennya baru, menterinya juga baru, Liat aja kurikulumnya pasti ganti lagi :D
ReplyDelete"sensasi" perubahan
ReplyDeletePROGRAM RAPOR KURIKULUM 2013/ RAPOR OTOMATIS SEKOLAH VERSI PERMENDIKNAS NO.104 THN 2014 TERBARU =>> http://eduka-tekno.blogspot.com/
ReplyDeletepunya daftar nilai yang sesuai dengan permen 104 nggak pak? upload dong
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletekepada siapa kita bisa mengkritisi konten buku wajib ? khususnya buku matematika nya. eaa...soal soal tipe olimpiade itu konsumsi anak anak luar biasa....mosok berada di buku wajib ? terus Buku peminatan terpaksa ambil di penerbit swasta yang notabene mahal karena petunjuk Pemerintah belum ada.
ReplyDeletebagaimana kriteria penilaian keterampilan? Karena sejauh yang saya amati nilai keterampilan hanya berdasarkan perasaan/perkiraan yang memberi nilai,sehingga nilai menjadi tidak objektif (fair). Hal ini pernah saya tanyakan ke guru dan mereka tidak punya jawaban yang tegas dan jelas, mereka hanya bilang mungkin saja berbeda/tidak sama dengan pengetahuan.Ini membuat saya terus mengejar ke guru wakel/fihak sekolah sampai saya peroleh jawaban yang clear atas penilaian yang diberikan.
ReplyDelete