Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK
Selang dua hari setelah dikeluarkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK Kemendikbud menyusulinya dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Dikeluarkannya Peraturan tentang SKL dan Standar Isi terbaru ini nampaknya sinergis dengan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya, yaitu program merdeka belajar, sekolah penggerak, dan guru penggerak.
Permendikbud No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Fokus Pengembangan Kompetensi di Standar Isi
Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan menengah yang difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut (jenjang pendidikan dasar).
- pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (jenjang pendidikan menengah).
Muatan Wajib di Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
Muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meliputi:
- pendidikan agama;
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
Ruang lingkup materi pada PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
- PAUD tercantum dalam Lampiran I;
- jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
- jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,
Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sedangkan Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Silakan unduh pada tautan berikut:
Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD yang memuat Standar Isi;
b. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
c. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang SNP SMK/MAK yang memuat Standar Isi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah postingan mengenai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Terima kasih sudah berkunjung dan membaca sampai akhir. Semoga ada manfaat yang bisa didapat. Salam.
0 Response to "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK"
Post a Comment
Manfaatkan kotak komentar di bawah ini untuk feed back dan sumbang saran. Terima kasih sudah ikut berkontribusi di blog Matematrick.